Politeia: Mempertanyakan Politik Indonesia

Posted in Gado-Gado on October 28th, 2009 – Tags: Be the first to comment

A state arise out of the need of mankind; no one is self sufficing, but all of us have many wants“, demikian diungkapkan seorang filosof besar bangsa Yunani, Plato. Sebuah ungkapan populer yang dikemukakan penerusnya, Aristoteles, perihal manusia sebagai zoon politikon menegaskan hal ini. Aristoteles mengatakan, bahwa pada dasarnya manusia mempunyai bakat moral (etik), tetapi itu hanya dapat dikembangkan dalam hubungannya dengan manusia lain. Dan lebih jauh Aristoteles mengatakan bahwa etik baru sempurna dalam suatu masyarakat-politik (negara).

Sang Saka Merah Putih

Bendera (taken from rosodaras.wordpress.com)

Jauh di kemudian hari seorang filosof Renaissance, Jean-Jaques Rousseau, mengemukakan pandangan yang hampir sama. Baik disadari maupun tidak, sukarela ataupun terpaksa, baginya manusia sudah sepatutnya mensyukuri suatu (keadaan) ikatan politik. Rousseau mengemukakan:

Manusia yang hingga saat itu([1]) hanya memikirkan dirinya sendiri, terpaksa bertindak berdasarkan prinsip lain, dan menggunakan nalarnya sebelum mengikuti kata hatinya([2]). Meskipun dalam keadaan itu kehilangan sejumlah keuntungan yang diperolehnya dari alam ia memperoleh ganti yang lebih besar, kemampuannya terlatih dan berkembang, gagasannya meluas, wawasannya semakin dalam, jiwa seutuhnya menjadi sedemikian murni, sehingga seandainya penyalahgunaan keadaan itu tidak memerosotkannya lebih rendah dari keadaan asalnya, seperti yang sering terjadi, ia patut mensyukuri terus-menerus saat yang mencabutnya dari keadaan itu untuk selama-lamanya.

Lalu ketika Indonesia muncul sebagai sebuah negara merdeka([*]), berbagai persoalan muncul termasuk apakah sesungguhnya politik Indonesia itu?

Politeia, politikon dan polis berasal dari akar kata yang sama, yang salah satu turunannya dewasa ini begitu dikenal: politik, yang bermakna pengaturan polis (warga polis). Sebagaimana telah disinggung di atas, politik merupakan kebutuhan setiap warga untuk mengembangkan diri sesuai di mana dirinya hadir, bahkan lebih jauh adalah agar warga bisa mengenal jatidirinya. Inilah fungsi politik! Terlepas dari pengertian politik yang mengalami deviasi dalam pemikiran modern sekarang ini, yang ditekankan Aristoteles sebagai: sarana untuk mengatur warga negara agar dapat bekerja sesuai arete([3]) masing-masing.

Perangkat lain yang harus dibentuk untuk menjalankan politik ini adalah nomos (law, hukum atau tata-nilai). Sebagus apapun suatu gagasan politik pada dasarnya tidak dapat berjalan dengan sempurna kecuali dengan perangkat nomos. Hubungan antara nomos dan politik ini dapat diibaratkan sebagai pasangan kembar: nomos merupakan pencerminan tata-nilai atau aturan-aturan politik. Dengan nomos, suatu gagasan politik dijalankan; tanpa politik, nomos merupakan seperangkat tata-nilai yang tidak mempunyai arah dan tidak berguna bagi kesejahteraan dan pencapaian jatidiri warganya.

Di atas pemikiran ini, kita baru bisa menjawab apa sesungguhnya yang diatur dalam politik, yakni: polis dan warga polis, di mana antara keduanya saling terkait erat–namun tentu saja belum menjawab apakah politik Indonesia itu. Ada baiknya kita menengok sedikit ke belakang, dimana kata “politik” muncul dan mendunia, yakni ke Yunani di masa keemasannya.

Beberapa Gagasan Pokok Politeia-Plato

Dalam Politeia atau The Republik (versi Inggris), Plato memberikan beberapa pokok persoalan untuk mencapai suatu negara ideal, yakni: jatidiri, pendidikan, perempuan dan filosof-raja.

Dalam persoalan pertama, Plato banyak memberikan penjelasan tentang pentingnya hal tersebut. Menurut Plato, segala sesuatu memiliki keutamaan (proper-excellent); maka bila sesuatu kehilangan keutamaannya dapat dikatakan tidak ada gunanya, atau disebutkan Plato dengan the end of the thing. Itu sebabnya dalam negara ideal Plato setiap orang hanya mengerjakan satu hal saja; dan menjadi tugas negara untuk membuat nomos (hukum, undang-undang) yang mengatur warga negara untuk mencapai kondisi ini. Disinilah letak keadilan: warga negara bekerja sesuai keahliannya. Dikatakan oleh Plato:

I am myself reminded that we are not all alike; there are diversities of nature among us which are adapted to different occupations. .And if so, we must infer that all thing are produced more plentifully and easly and of better quality when one man does one thing which is natural to him and does it at the right time, and leaves other things“. (The Republic, II, 370).

Dalam hal pendidikan (educare), Plato jelas mengarahkan agar masyarakat suatu polis dapat bekerja sesuai arete-nya. Dan seperti sudah disinggung diatas, nomos suatu negara haruslah bisa mengarahkan masyarakatnya untuk mencapai hal tersebut. Plato kemudian mengajukan gagasan kontroversial tentang jenjang-jenjang pendidikan: mulai dari estetic, gymnastic, ethic, logic, serta filosofi; yang pada intinya untuk mencetak para filosof, orang yang memahami jatidirinya.

Dikatakan bahwa pada fase-fase awal, seorang anak hendaknya mendapatkan pendidikan estetic. Hal ini ditujukan agar jiwa sang anak lebih dahulu tumbuh, sebelum jiwa itu diberangus oleh kekuatan jasadnya. Dikatakan pula oleh Plato: “Not that the good body by any bodily excellence improves the soul, but, on the contraty, that the good soul, by her own excellence improves the body as far as this may possible“. (The Republic, III, 403).

Adapun tujuan dari dua fase awal pendidikan ini adalah untuk menyelaraskan anak didik agar bisa mengendalikan dirinya dengan terhormat dan men-civilization keliaran hawa-nafsunya dengan harmoni dan rhythm (The Republic, IV, 441-442). Dalam hal pendidikan ini juga dikemukkan bahayanya pendidikan yang keliru, seperti dikemukakan: “the most gifted mind, when they are ill-educated, become pre-eminently bad.

Dalam hal perempuan, Plato memberikan peran yang sama antara perempuan dan laki-laki. Bagi Plato, sebagaimana halnya laki-laki, setiap perempuan berhak memperoleh pendidikan dan bekerja sebagaimana dikehendakinya (arete-nya): “Then, if women are to have the same duties as men, they must have the same nurture and education?” (The Republic, V, 452). Bahkan untuk menjamin kebebasan perempuan menjalankan arete-nya, menurut Plato, harus dibuat hukum yang keras bagi tindakan asusila, serta meletakan matrimony  sacred at highest degree“.

Dan untuk pokok persoalan terakhir, Plato melihat bagaimana pun terpenuhinya seluruh aspek-aspek bernegara tetap tidak akan bisa berjalan dengan baik tanpa dipimpin oleh seorang filosof-raja (pandito-ratu), atau setidaknya oleh raja yang memahami filosofia atau kebijaksanaan. Dikemukakan oleh Plato:

Until philosophers are king, or the kings and princes of this world have spirit and power of philosophy, and political greatnes and wisdom meet in one, and thus commoner natures who pursue either to the exclusion of the other are compelled to stand aside, cities will never have rest from their evils-no, nor the human race, as I belive-and than only will this our state have possibility of life and behold the light of day.” (The Republic, V, 473)

—————-

Catatan Kaki:
[1] Maksudnya dalam keadaan alami (bebas).

[2] Menurut penulis kata yang lebih tepat di sini adalah “instink”, merujuk kepada keadaan alami yang digunakan Rousseau dan untuk membedakannya dengan pengertian hati (qalb) dalam term Islam.

[3] Arete dalam bahasa Indonesia berarti “peran” atau “keahlian”. Dalam pandangan teleologis: bahwa segala sesuatu mempunyai maksud penciptaan, Aristoteles. Dengan demikian kata tersebut bermakna “peran suci” atau “keahlian yang sesuai dengan maksud penciptaan”, misalnya: arete mata adalah melihat, arete telinga adalah mendengar, atau arete pisau adalah memotong.

Pernah pula disebut Hindia-Belanda di zaman kolonial, sebelum kemudian para pendiri Republik ini menamakannya Indonesia. Nama yang terakhir ini bermula pada tahun 1850, ketika seorang Inggris, Earl, menganjurkan nama Indu-nesians (=pulau-pulau yang terkena pengaruh Hindu) atau Malaya-nesians, bagi penduduk Indian Archipelago atau Malayan Archipelago. Pada tahun itu juga seorang Inggris lainnya, Logan, lebih memilih istilah pertama dan menyesuaikan dengan istilah yang lebih dahulu dikenal seperti Polinesia, Melanesia, atau Mikronesia, menjadi Indonesia. Sementara nama tersebut belum dikenal secara luas, di[*] Indonesia lahir pada 17 Agustus 1945. Istilah Nusantara lebih dahulu dikenal untuk menyebut kesatuan kepulauan daerah agraris ini, nama yang populer pada zaman Majapahit bahkan mungkin jauh sebelum itu. Belanda dikenal berbagai nama, seperti Indische, Maleise Archipel dan Oost-Indië, bahkan seorang Multatuli pun memiliki penyebutan sendiri, Insulide. Keadaan barulah berubah ketika seorang ahli Ilmu Bumi Jerman, G. Bastian, mempopulerkan nama “Indonesia” ketika menulis sebuah buku berjudul “Indonesien”.

Bandung, 2009
@zaenal


Leave a Reply